Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k typo
REX (bicara | kontrib)
k -visi/misi sesuai keputusan konsensus
Baris 2: Baris 2:
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]]
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]]
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI''' adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal [[8 September]] [[1999]]. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi [[Indonesia]] dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh [[Agum Gumelar]].
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI''' adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal [[8 September]] [[1999]]. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi [[Indonesia]] dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh [[Agum Gumelar]].

Visi BRTI seperti dikutip dari situs resminya yaitu menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Misi BRTI:
* menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara;
* menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat;
* mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakan informasi; dan
* melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, harga yang harus dibayar.


==Anggota==
==Anggota==

Revisi per 23 Oktober 2006 03.27

Logo BRTI

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal 8 September 1999. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi Indonesia dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh Agum Gumelar.

Anggota

Periode 2003-2005

  1. Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Koesmarihati
  3. Soetjipto
  4. Hery Nugroho
  5. Suryadi Azis

Periode 2006-2008

Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.

  1. Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Ahmad M. Ramli
  3. Koesmarihati
  4. Bambang Adiwiyoto
  5. Heru Sutadi
  6. Kamilov Sagala
  7. Heri Nugroho

Kritik

Satu hal yang sering dikritik mengenai BRTI ini adalah apakah BRTI akan dapat bertindak secara independen terhadap operator-operator. Namun begitu, sesuai komitmen anggota-anggotanya yang mayoritas berasal dari masyarakat (hanya dua dari pemerintah), diharapkan independensi itu terjaga agar muara dari tugas BRTI untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Lihat pula

Pranala luar