Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi
k typo |
k -visi/misi sesuai keputusan konsensus |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]] |
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]] |
||
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI''' adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal [[8 September]] [[1999]]. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi [[Indonesia]] dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh [[Agum Gumelar]]. |
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI''' adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal [[8 September]] [[1999]]. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi [[Indonesia]] dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh [[Agum Gumelar]]. |
||
Visi BRTI seperti dikutip dari situs resminya yaitu menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
|||
Misi BRTI: |
|||
* menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara; |
|||
* menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat; |
|||
* mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakan informasi; dan |
|||
* melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, harga yang harus dibayar. |
|||
==Anggota== |
==Anggota== |
Revisi per 23 Oktober 2006 03.27
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal 8 September 1999. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi Indonesia dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh Agum Gumelar.
Anggota
Periode 2003-2005
- Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Koesmarihati
- Soetjipto
- Hery Nugroho
- Suryadi Azis
Periode 2006-2008
Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.
- Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Ahmad M. Ramli
- Koesmarihati
- Bambang Adiwiyoto
- Heru Sutadi
- Kamilov Sagala
- Heri Nugroho
Kritik
Satu hal yang sering dikritik mengenai BRTI ini adalah apakah BRTI akan dapat bertindak secara independen terhadap operator-operator. Namun begitu, sesuai komitmen anggota-anggotanya yang mayoritas berasal dari masyarakat (hanya dua dari pemerintah), diharapkan independensi itu terjaga agar muara dari tugas BRTI untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi BRTI