Ahkam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 4: Baris 4:
Tindakan seorang [[Muslim]] harus dilakukan sesuai dengan Hukum [[Islam]], dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau '''al-hukm al-khamis''' ({{lang-ar|الاحكام الخمسة}}). Mereka menunjukkan bagaimana Pertunjukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai wajib atau dianjurkan di dalam hukum Islam. Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:
Tindakan seorang [[Muslim]] harus dilakukan sesuai dengan Hukum [[Islam]], dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau '''al-hukm al-khamis''' ({{lang-ar|الاحكام الخمسة}}). Mereka menunjukkan bagaimana Pertunjukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai wajib atau dianjurkan di dalam hukum Islam. Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:


# [[Wajib]], harus; juga dikenal sebagai:''[[fardhu ]]'', ''rukn''
# [[Wajib]], harus; juga dikenal sebagai:''[[fardhu]] '', ''rukn''
# [[Mustahab]] / [[Sunnah]], dianjurkan, juga dikenal sebagai ''fadilah'', ''mandub''
# [[Mustahab]] / [[Sunnah]], dianjurkan, juga dikenal sebagai ''fadilah'', ''mandub''
# [[Mubah]], boleh
# [[Mubah]], boleh
Baris 10: Baris 10:
# [[Haram]], dilarang (tidak boleh)
# [[Haram]], dilarang (tidak boleh)


==Kondisi Darurat dan Urusan Publik==
== Kondisi Darurat dan Urusan Publik ==
Aturan/Hukum Agama bisa berubah dalam kondisi luar biasa tertentu. Sebagai contoh, meskipun muslim diwajibkan untuk berpuasa selama [[Ramadhan]], mungkin dapat diterima untuk orang sakit untuk berbuka jika ia yakin bahwa puasa akan memperburuk penyakitnya.
Aturan/Hukum Agama bisa berubah dalam kondisi luar biasa tertentu. Sebagai contoh, meskipun muslim diwajibkan untuk berpuasa selama [[Ramadhan]], mungkin dapat diterima untuk orang sakit untuk berbuka jika ia yakin bahwa puasa akan memperburuk penyakitnya.


Baris 18: Baris 18:
{{reflist}}
{{reflist}}


==External links==
== External links ==
*[http://www.amislam.com/noi_fatwa.htm "A Fatwa against the Nation of Islam"]
* [http://www.amislam.com/noi_fatwa.htm "A Fatwa against the Nation of Islam"]
*http://www.al-islam.org/inquiries/20.html
* http://www.al-islam.org/inquiries/20.html


[[Category:Islam]]
[[Kategori:Islam]]
[[Category:Syariah]]
[[Kategori:Syariah]]


[[en:Ahkam]]
[[en:Ahkam]]

Revisi per 23 Oktober 2010 17.46

Ahkam (Arab: أحكام bentuk jama' dari Hukm/hukum Arab: حُكْم) adalah merujuk pada peraturan Islam, berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama (Arab: مَنَابِعُ الفِقْهِ). Sebuah undang-undang, nilai, peraturan atau keputusan dari syariat (hukum Islam). Untuk sampai pada suatu doktrin hukum baru, atau hukm, seseorang harus menggunakan metodologi yang sistematis yang digunakan untuk mengambil makna dari sumber-sumber. Secara tradisional, metodologi ini telah dikategorikan berdasarkan peraturan ijtihad (penalaran independen, usaha ilmiah otentik).[1]

Lima Bentuk Hukum

Tindakan seorang Muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau al-hukm al-khamis (Arab: الاحكام الخمسة). Mereka menunjukkan bagaimana Pertunjukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai wajib atau dianjurkan di dalam hukum Islam. Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:

  1. Wajib, harus; juga dikenal sebagai:fardhu , rukn
  2. Mustahab / Sunnah, dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub
  3. Mubah, boleh
  4. Makruh, keji (disarankan di tinggalkan)
  5. Haram, dilarang (tidak boleh)

Kondisi Darurat dan Urusan Publik

Aturan/Hukum Agama bisa berubah dalam kondisi luar biasa tertentu. Sebagai contoh, meskipun muslim diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan, mungkin dapat diterima untuk orang sakit untuk berbuka jika ia yakin bahwa puasa akan memperburuk penyakitnya.

Perintah Islam untuk masyarakat bisa menjadi berbeda dari satu bagi seorang individu, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan publik tindakan tertentu. Misalnya, menurut berbagai ayat Quran,[2][Verifikasi gagal] yang diperlukan untuk membawa senjata, tetapi pemerintah/negara dapat melarang atau membatasi untuk menjamin keamanan di masyarakat.

Referensi

  1. ^ Islamic Legal Interpretation, Harvard University Press 1996
  2. ^ Sura 4, verses 71 and 102.

External links