Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pras (bicara | kontrib)
baru
 
Pras (bicara | kontrib)
k typo
Baris 5: Baris 5:
# Koordinasi kegiatan Kementerian;
# Koordinasi kegiatan Kementerian;
# Penyelenggaraan pengelolaan [[administrasi umum]] untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
# Penyelenggaraan pengelolaan [[administrasi umum]] untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
# Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan [[Kementerian Koordinator]], [[Kementerian Negara[[, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
# Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan [[Kementerian Koordinator]], [[Kementerian Negara]], Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
# Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri.
# Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri.



Revisi per 23 Juni 2010 06.30

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan dilingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal disingkat Sekjen, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kementerian.

Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi[1] :

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  3. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:

  1. Biro kepegawaian
  2. Biro perencanaan
  3. Biro hukum
  4. Biro Hubungan Masyarakat
  5. Biro Tata Usaha
  6. Biro Umum
  7. Kelompok jabatan fungsional

Referensi

Pranala luar