Satuan mobil penumpang: Perbedaan antara revisi
k Suntingan 118.97.9.17 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx |
|||
Baris 30: | Baris 30: | ||
* [[Lalu lintas]] |
* [[Lalu lintas]] |
||
* [[kapasitas jalan]] |
* [[kapasitas jalan]] |
||
Tabel II.4.Ekivalen Mobil Penumpang (emp) |
|||
No. Jenis Kendaraan Datar/ |
|||
Perbukitan |
|||
Pegunungan |
|||
1. Sedan, Jeep, Station Wagon. 1,0 1,0 |
|||
2. Pick-Up, Bus Kecil, Truck Kecil. 1,2-2,4 1,9-3,5 |
|||
3. Bus dan Truck Besar 1,2-5,0 2,2-6,0 |
|||
[[Kategori:Lalu lintas]] |
[[Kategori:Lalu lintas]] |
Revisi per 14 Maret 2010 12.20
Satuan mobil penumpang disingkat SMP adalah satuan kendaraan di dalam arus lalu lintas yang disetarakan dengan kendaraan ringan/mobil penumpang, dimana besaran SMP dipengaruhi oleh tipe/jenis kendaraan, dimensi kendaraan, dan kemampuan olah gerak. SMP digunakan dalam melakukan rekayasa lalu lintas terutama dalam desain persimpangan, perhitungan waktu alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL), ataupun dalam menentukan nisbah volume per kapasitas jalan (V/C) suatu ruas jalan. Di Amerika dan Eropa, satuan mobil penumpang dikenal dengan istilah passenger car unit atau PCU atau passenger car equivalent (PCE).
Besaran SMP
Besaran satuan mobil penumpang bervariasi menurut lokasi apakah itu di perkotaan atau di jalan raya, ataupun di persimpangan. Tabel berikut menunjukkan satuan mobil penumpang yang biasanya digunakan di Indonesia yang diolah dari berbagai sumber termasuk manual kapasitas jalan Indonesia ditunjukkan dalam daftar berikut:
Jenis kendaraan | Jalan raya | Perkotaan |
---|---|---|
Mobil penumpang, taxi, pickup, minibus | 1 | 1 |
Sepeda motor | 0,5 - 1 | 0,2 - 0,5 |
Bus, truk 2 dan 3 sumbu | 3 | 2 |
Bus tempel, truk > 3 sumbu | 4 | 3 |
Lihat pula
Tabel II.4.Ekivalen Mobil Penumpang (emp) No. Jenis Kendaraan Datar/ Perbukitan Pegunungan 1. Sedan, Jeep, Station Wagon. 1,0 1,0 2. Pick-Up, Bus Kecil, Truck Kecil. 1,2-2,4 1,9-3,5 3. Bus dan Truck Besar 1,2-5,0 2,2-6,0