Mahar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jazle (bicara | kontrib)
k wkf, pengembangan
Jazle (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{inuse|31 Maret 2009}}
{{inuse|31 Maret 2009}}
'''Mahar''' adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki, atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarga dari mempelai perempuan pada saat [[pernikahan]]. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara [[antropologi]], mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
'''Mahar''' atau '''Mas kawin''' adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki, atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarga dari mempelai perempuan pada saat [[pernikahan]]. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara [[antropologi]], mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.


Di [[indonesia]], istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham [[mistisisme]] terkadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya mememiliki kekuatan tertentu seperti keris, akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga terkadang diartikan sebagai pengganti kata [[biaya]] atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.
Di [[indonesia]], istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham [[mistisisme]] terkadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya mememiliki kekuatan tertentu seperti keris, akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga terkadang diartikan sebagai pengganti kata [[biaya]] atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.

Revisi per 29 April 2009 03.47

Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki, atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarga dari mempelai perempuan pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.

Di indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham mistisisme terkadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya mememiliki kekuatan tertentu seperti keris, akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga terkadang diartikan sebagai pengganti kata biaya atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.

Mahar dalam Islam

Mahar pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta dan bukan sekedar simbol. Pada jaman dahulu di Arab seseorang diperbolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata "tidak mampu" ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Ayat dan hadis tentang mahar banyak menyatakan nilai nominal.

Mahar dianggap sebagai nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito, saham, kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya.

Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an dan seperangkat alat shalat, dan mahar yang demikian memiliki nilai nominal yang rendah. Secara fiqhiyah, kalangan Al-Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Bila seorang laki-laki tidak mampu, maka ia boleh mencicil. Islam memperbolehkan mahar diberikan dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin seperti cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkan atau yang sejenisnya, dengan catatan kedua belah pihak bersedia dan rela atas mahar tersebut.

Mahar dalam bentuk pelayanan jasa seperti mengajarkan Al-Qur'an juga dapat dilakukan seperti yang pernah terjadi di Nabi Muhammad di mana seorang sahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Qur'an dan dianggap sebagai jasa mengajarkan Al-Qur'an dan dihitung memiliki nilai nominal yang tinggi, termasuk didalamnya mengerti makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat.

Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda, "Ajarilah dia Al-Qur'an." Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.