Ranjau laut: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ArthurBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: az:Dəniz minası
StigBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: no:Mine#Sjøminer
Baris 28: Baris 28:
[[it:Mina navale]]
[[it:Mina navale]]
[[ja:機雷]]
[[ja:機雷]]
[[no:Mine#Sjøminer]]
[[pl:Mina morska]]
[[pl:Mina morska]]
[[pt:Mina naval]]
[[pt:Mina naval]]

Revisi per 29 Desember 2008 23.03

Sebuah ranjau kontak Polandia wz. 08/39. Tabung-tabung di atas ranjau yang disebut dengan Hertz horns, adalah bagian dari mekanisme peledakan.

Ranjau laut adalah alat peledak yang ditempatkan di air untuk menghancurkan kapal atau kapal selam. Tidak seperti peledak dalam, ranjau laut ditempatkan dan menunggu sampai dipicu untuk diledakkan oleh kapal musuh yang mendekat. Ranjau laut dapat digunakan secara ofensif dengan menempatkannya di dekat kapal musuh atau menguncinya di sebuah pelabuhan, atau secara defensif dengan membuat semacam area aman untuk melindungi kapal-kapal teman.

Ranjau laut dapat disebar dari kapal, kapal selam, pesawat atau secara perorangan dari pelabuhan. Harga sebuah ranjau laut bervariasi dari yang murah berkisar sekitar seribu dolar AS sampai jenis yang canggih yang berharga jutaan dolar AS yang dilengkapi dengan sejumlah sensor serta dapat menembakkan hulu ledak dengan roket atau torpedo.

Fleksibilitas dan faktor biayanya membuat ranjau laut menjadi favorit senjata dalam sebuah perang yang tidak seimbang. Biaya produksi dan penyebarannya umumnya berkisar antara 10% dan 0,5% dari biaya untuk penyingkirannya. Beberapa area ranjau bekas Perang Dunia II masih ada dikarenakan terlalu luas area sebarannya dan biayanya yang tinggi untuk mengamankannya — dan secara teoritis beberapa ranjau laut dapat tetap aktif sampai ratusan tahun.

Hukum internasional mengharuskan setiap negara untuk mengumumkan kapan mereka akan menempatkan ranjau di suatu wilayah agar kapal sipil dapat menghindari wilayah tersebut. Peringatan tersebut tidak harus detil; selama Perang Dunia II, Britania Raya menyatakan mereka telah menebarkan ranjau di Selat English, Laut Utara dan pantai-pantai di Perancis.