Bintang Kartika Eka Paksi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23: Baris 23:
| caption2 =
| caption2 =
}}
}}
'''Bintang Kartika Eka Pakçi''' (ditulis juga dengan '''Bintang Kartika Eka Paksi''') adalah [[tanda kehormatan]] yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|TNI]] [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Bintang Kartika Eka Pakçi|url=https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20171031/0045004512._bintang_kartika_eka_pakci.pdf|website=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|access-date=2018-02-25}}</ref> Nama Kartika Eka Pakçi diambil dari [[bahasa Sanskerta]] yang berarti burung perkasa tanpa tanding, dengan kata ''kartika'' berarti [[Pleiades (gugus bintang)|bintang]], ''eka'' berarti satu, ''pakçi'' berarti sayap, burung.<ref>{{Cite web|last=Hermawan|first=Nandang|date=17 Juli 2012|title=Kartika Eka Paksi|url=https://tniad.mil.id/kartika-eka-paksi/|website=TNI Angkatan Darat|archive-url=http://web.archive.org/web/20201025000751/https://tniad.mil.id/kartika-eka-paksi/|archive-date=25 Oktober 2020|dead-url=no|access-date=2021-05-04}}</ref> Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci|url=https://jdih.kemhan.go.id/wp-content/themes/jdih/file/perpu/perpu_2019_abs_20180517083608_PERPU%201%20TH%201968.pdf|website=JDIH Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|access-date=2021-05-04}}</ref> Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.<ref name=":1">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_20.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-04-20}}</ref>
'''Bintang Kartika Eka Pakçi''' (ditulis juga dengan '''Bintang Kartika Eka Paksi''') adalah [[tanda kehormatan]] yang dikeluarkan oleh [[TNI Angkatan Darat]] untuk anggota korpsnya di bidang [[militer]] yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok. Nama Kartika Eka Pakçi diambil dari [[bahasa Sanskerta]] yang berarti burung perkasa tanpa tanding dengan kata ''kartika'' berarti [[Pleiades (gugus bintang)|bintang]], ''eka'' berarti satu, ''pakçi'' berarti sayap, burung.


Bintang Kartika Eka Pakçi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI Angkatan Darat yang telah memenuhi persyaratan tersebut.<ref name=":0" /> Sebagai pemberi tanda kehormatan, [[Presiden Indonesia]] secara langsung menjadi pemilik kelas pertama dari tanda kehormatan ini, yaitu Bintang Jalasena Utama.<ref>{{cite web|date=10 Mei 2019|title=Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/tanda-kehormatan-yang-dimiliki-presiden/|publisher=Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|accessdate=2019-08-23}}</ref>
Bintang Kartika Eka Paksi adalah Bintang TNI Angkatan Darat yang dibagi dalam tiga kelas yaitu:
# Bintang Kartika Eka Paksi Utama
# Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
# Bintang Kartika Eka Paksi Nararya


== Kelas ==
== Detail bentuk dan ukuran ==
Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas tiga kelas, yaitu:
Bintang Kartika Eka Paksi dibuat dari [[logam]], berbentuk sebuah [[bintang]] bersudut 17 dengan garis tengah 55 mm untuk Bintang Kartika Eka Paksi Utama dan bergaris tengah 45 mm untuk Bintang Kartika Eka Paksi Pratama dan Kartika Eka Paksi Nararya. Dibagian muka Bintang tersebut dilukiskan sebuah Bintang bersudut 7 dan lukisan [[lambang]] Angkatan Darat Kartika Eka Paksi; serangkaian kapas berjumlah 8 buah dan setangkai padi terdiri dari 45 butir dengan ukuran lebar 6 mm melingkari Bintang bersudut 7 tersebut dari bawah ke atas, sedangkan pangkal tangkai kapas dan padi berkaitan di bawah, sedangkan ujung tangkainya bertemu di ujung Bintang bagian atas. Bintang Kartika Eka Paksi tersebut digantungkan pada kaitan yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daunnya, sebagai penggait Bintang pada pita kalung dan pita gantung. Pita harian dari Bintang Kartika Eka Paksi berwarna sama dengan pita tersebut di atas dengan ukuran panjang 35 mm dan lebar 10 mm.
{| class="wikitable"
|[[Berkas:Eka Paksi Utama.gif|x225px]]
|[[Berkas:Eka Paksi Pratama.gif|x225px]]
|[[Berkas:Eka Paksi Nararya.gif|x225px]]
|- align="center"
|[[Berkas:Kartika Eka Paksi Utama.gif|100px]]
|[[Berkas:Kartika Eka Paksi Pratama.gif|100px]]
|[[Berkas:Kartika Eka Paksi Nararya.gif|100px]]
|- align="center"
|'''Utama'''<br>''Kelas I''
|'''Pratama'''<br>''Kelas II''
|'''Nararya'''<br>''Kelas III''
|}


== Bentuk ==
== Bintang Kartika Eka Paksi Utama ==
Bintang Kartika Eka Pakçi berbentuk bintang bersudut 17. Di atas bintang tersebut, dilukiskan bintang bersudut 7 berwarna perak yang di tengah-tengahnya dilukiskan lambang TNI Angkatan Darat. Di sekitar bintang bersudut tujuh tersebut, melingkar setangkai padi dan kapas yang masing-masing ujungnya bertemu di bagian atas dan bawah bintang. Dalam setangkai padi tersebut terdiri atas 45 butir padi dan dalam setangkai kapas tersebut terdiri atas 8 bunga kapas.<ref>{{cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|first=|date=|title=Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010|url=https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Lampiran%20III%20Salinan%20PP%20Nomor%2035%20Tahun%202010.pdf|website=JDIH Kementerian Sekretariat Negara|access-date=2021-04-20}}</ref>
Bintang Kartika Eka Paksi Utama berwarna emas keseluruhannya kecuali Bintang bersudut 7 berwarna perak dan disertai sebuah [[Patra]] yang berbentuk dan berwarna sama, denan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 75 mm. Pita kalung dari Bintang Kartika Eka Paksi Utama berukuran lebar 35 mm berwarna dasar hijau tua, mempunyai lajur 6 buah berwarna merah dan kuning dengan lebar 4 mm untuk lajur berwarna merah, 2 mm untuk lajur berwarna kuning, yang masing-masing dua buah lajur [[merah]] dan dua buah lajur kuning berada di sebelah kanan dan kiri, sedangkan di tengahnya dua buah lajur yang berwarna kuning.


Penerima Bintang Kartika Eka Pakçi Utama akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur. Sementara itu, untuk penerima Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama dan Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya hanya akan mendapatkan bintang dalam bentuk lencana dan miniatur.<ref name=":0" />
== Bintang Kartika Eka Paksi Pratama ==
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang bersudut 17 serta lukisan lambang Kartika Eka Paksi berawarna emas, sedangkan rangkaian kapas padi dan Bintang bersudut 7 berwarna perak. Pita gantung dari Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berukuran lebar 35 mm pajang 55 mm berwarna dasar [[hijau]] tua, mempunyai lajur 5 buah berwarna merah dan kuning dengan lebar 4 mm untuk lajur berwarna merah, 2 mm untuk lajur berwarna kuning yang masing-masing 2 buah lajur merah dan 2 buah lajur kuning berada di sebelah kanan dan kiri, sedangkan di tengahnya sebuah lajur yang berwarna [[kuning]].

== Bintang Kartika Eka Paksi Nararya ==
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, berwarna perak keseluruhannya kecuali lambang Kartika Eka Paksi berwarna [[emas]]. Di sisi belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia. Pita gantung dari Bintang Kartika Eka Paksi Nararya berukuran lebar 35 mm pajang 55 mm berwarna dasar hijau tua, mempunyai lajur 4 buah berwarna merah dan kuning dengan lebar 4 mm untuk lajur berwarna merah, 2 mm untuk lajur berwarna kuning yang masing-masing 2 buah lajur merah dan 2 buah lajur kuning berada di sebelah kanan dan kiri.

== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Eka Paksi Nararya.gif|Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Berkas:Eka Paksi Pratama.gif|Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Berkas:Eka Paksi Utama.gif|Bintang Kartika Eka Paksi Utama
</gallery>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]]
* [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia]]

== Referensi ==
{{Reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_tandajasa&cat=9&Itemid=43 Bintang Kartika Eka Paksi, Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_tandajasa&cat=9&Itemid=43 Bintang Kartika Eka Paksi, Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.tniad.mil.id/pengmil/tandajasa.php Macam-macam tanda kehormatan]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}



Revisi per 4 Mei 2021 07.24

Bintang Kartika Eka Pakçi
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1968
Negara Indonesia
Dianugerahkan kepadaMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Yudha Dharma
Tingkat lebih rendahtidak ada
Setingkat

Bintang Kartika Eka Pakçi (ditulis juga dengan Bintang Kartika Eka Paksi) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.[1] Nama Kartika Eka Pakçi diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti burung perkasa tanpa tanding, dengan kata kartika berarti bintang, eka berarti satu, pakçi berarti sayap, burung.[2] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.[3] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[4]

Bintang Kartika Eka Pakçi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI Angkatan Darat yang telah memenuhi persyaratan tersebut.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemilik kelas pertama dari tanda kehormatan ini, yaitu Bintang Jalasena Utama.[5]

Kelas

Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas tiga kelas, yaitu:

Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bentuk

Bintang Kartika Eka Pakçi berbentuk bintang bersudut 17. Di atas bintang tersebut, dilukiskan bintang bersudut 7 berwarna perak yang di tengah-tengahnya dilukiskan lambang TNI Angkatan Darat. Di sekitar bintang bersudut tujuh tersebut, melingkar setangkai padi dan kapas yang masing-masing ujungnya bertemu di bagian atas dan bawah bintang. Dalam setangkai padi tersebut terdiri atas 45 butir padi dan dalam setangkai kapas tersebut terdiri atas 8 bunga kapas.[6]

Penerima Bintang Kartika Eka Pakçi Utama akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur. Sementara itu, untuk penerima Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama dan Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya hanya akan mendapatkan bintang dalam bentuk lencana dan miniatur.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kartika Eka Pakçi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Hermawan, Nandang (17 Juli 2012). "Kartika Eka Paksi". TNI Angkatan Darat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 Oktober 2020. Diakses tanggal 2021-05-04. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci" (PDF). JDIH Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-04. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  5. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 

Pranala luar