Komisioner: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Igho (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Igho (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Komisioner''' adalah istilah umum dalam [[organisasi]]/kelembagaan yang merujuk kepada seseorang atau beberapa orang yang terpilih atau ditunjuk untuk menjalankan satu bidang tugas dalam sebuah komisi. Beragam mekanisme yang digunakan untuk mengangkat komisioner. Dalam sebuah rapat kerja, musyawarah, atau kongres, komisioner cukup ditunjuk atau bisa pula musyawarah. Komisioner dalam tubuh parlemen ([[DPRD]], [[DPR]], dab [[DPD]]) ditunjuk sesuai undang-undang susunan dan kedudukan (UU MD3). Sedangkan pengangkatan komisioner untuk lembaga negara melalui beberapa tahapan seleksi dan uji kelayakan. Namun ada definisi lain yang lebih umum tentang komisioner, yaitu orang yang bertugas melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau pihak lain dengan menerima imbalan dari keuntungan.<ref>[http://kbbi.web.id/komisioner Komisioner menurut ''Kamus Besar Bahasa Indonesia'']. Diakses 3 Juni 2020</ref>
'''Komisioner''' adalah istilah umum dalam [[organisasi]]/kelembagaan yang merujuk kepada seseorang atau beberapa orang yang terpilih atau ditunjuk untuk menjalankan satu bidang tugas dalam sebuah komisi. Beragam mekanisme yang digunakan untuk mengangkat komisioner. Dalam sebuah rapat kerja, musyawarah, atau kongres, komisioner cukup ditunjuk atau bisa pula melalui musyawarah. Komisioner dalam tubuh parlemen ([[DPRD]], [[DPR]], dab [[DPD]]) ditunjuk sesuai undang-undang susunan dan kedudukan (UU MD3). Sedangkan pengangkatan komisioner untuk lembaga negara melalui beberapa tahapan seleksi dan uji kelayakan. Namun ada definisi lain yang lebih umum tentang komisioner, yaitu orang yang bertugas melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau pihak lain dengan menerima imbalan dari keuntungan.<ref>[http://kbbi.web.id/komisioner Komisioner menurut ''Kamus Besar Bahasa Indonesia'']. Diakses 3 Juni 2020</ref>


==Lihat pula==
==Lihat pula==

Revisi per 3 Juni 2020 16.54

Komisioner adalah istilah umum dalam organisasi/kelembagaan yang merujuk kepada seseorang atau beberapa orang yang terpilih atau ditunjuk untuk menjalankan satu bidang tugas dalam sebuah komisi. Beragam mekanisme yang digunakan untuk mengangkat komisioner. Dalam sebuah rapat kerja, musyawarah, atau kongres, komisioner cukup ditunjuk atau bisa pula melalui musyawarah. Komisioner dalam tubuh parlemen (DPRD, DPR, dab DPD) ditunjuk sesuai undang-undang susunan dan kedudukan (UU MD3). Sedangkan pengangkatan komisioner untuk lembaga negara melalui beberapa tahapan seleksi dan uji kelayakan. Namun ada definisi lain yang lebih umum tentang komisioner, yaitu orang yang bertugas melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau pihak lain dengan menerima imbalan dari keuntungan.[1]

Lihat pula

Referensi