Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 64: Baris 64:
* [[Widodo|Laksdya TNI Dr. Widodo, S.E, M.Sc.]] (2016-2017)
* [[Widodo|Laksdya TNI Dr. Widodo, S.E, M.Sc.]] (2016-2017)
* [[Hadiyan Sumintaatmadja|Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja]] (2017-2019)
* [[Hadiyan Sumintaatmadja|Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja]] (2017-2019)
* [[Agus Setiadji|Laksdya TNI Agus Setiadji,S.A.P.,]] (2019-Sekarang)
* [[Agus Setiadji|Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P.,]] (2019-2020)
* [[Donny Ermawan|Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S.]] (2020-Sekarang)


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 6 Mei 2020 10.49

Sekretariat Jenderal
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalLaksdya TNI Agus Setiadji,S.A.P.,[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Situs web
setjen.kemhan.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Setjen Kemhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.[2]

Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
  4. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.[2]

Struktur organisasi

Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Tata Usaha; dan
  5. Biro Umum.[2]

Sekjen Kemhan

Referensi

  1. ^ "Pimpinan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Februari 2016. 
  2. ^ a b c Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Jenderal Republik Indonesia

Pranala luar