Praduga tak bersalah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Agungsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
'''Praduga Tak Bersalah''' adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.<ref>[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/48TAHUN2009UU.htm UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1]</ref>
'''Praduga Tak Bersalah''' adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakanya bersalah.<ref>[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/48TAHUN2009UU.htm UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1]</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 4 Januari 2020 01.24

Praduga Tak Bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakanya bersalah.[1]

Referensi

Pranala luar