Bali Nine: Perbedaan antara revisi
+ vonis utk sisa 3 org |
|||
Baris 25: | Baris 25: | ||
==Pranala luar== |
==Pranala luar== |
||
*{{id}} [http://www.kompas.com/utama/news/0602/14/142604_.htm "PN Denpasar Vonis Mati Dua Warga Australia"], ''[[KOMPAS]]'', 14 Februari 2006 |
*{{id}} [http://www.kompas.com/utama/news/0602/14/142604_.htm "PN Denpasar Vonis Mati Dua Warga Australia"], ''[[KOMPAS]]'', 14 Februari 2006 |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Peristiwa 2005]] |
[[Kategori:Peristiwa 2005]] |
||
[[Kategori:Peristiwa 2006]] |
[[Kategori:Peristiwa 2006]] |
||
⚫ | |||
[[zh:峇里九人組]] |
Revisi per 19 Februari 2006 20.57
Artikel ini membahas suatu peristiwa terkini. Informasi pada halaman ini dapat berubah setiap saat seiring dengan perkembangan peristiwa dan laporan berita awal mungkin tidak dapat diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini. |
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah:
- Andrew Chan - disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini
- Myuran Sukumaran
- Si Yi Chen
- Michael Czugaj
- Renae Lawrence
- Tach Duc Thanh Nguyen
- Matthew Norman
- Scott Rush
- Martin Stephens
Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.
Vonis
Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) "PN Denpasar Vonis Mati Dua Warga Australia", KOMPAS, 14 Februari 2006