Alur pelayaran: Perbedaan antara revisi
Baris 11: | Baris 11: | ||
==Pengerukan alur pelayaran== |
==Pengerukan alur pelayaran== |
||
Untuk mempertahankan kedalaman alur pelayaran khususnya dipelabuhan-pelabuhan yang sedimentasinya tinggi ataupun disungai-sungai yang banyak membawa material [[erosi]] atau sampah dari [[hulu sungai]] |
Untuk mempertahankan kedalaman dan lebar alur pelayaran sebagaimana dikehendaki perlu dilakukan [[pengerukan]]. Pengerukan secara reguler penting khususnya dipelabuhan-pelabuhan yang sedimentasinya tinggi ataupun disungai-sungai yang banyak membawa material [[erosi]] atau sampah dari [[hulu sungai]]. |
||
==Lihat pula== |
==Lihat pula== |
Revisi per 21 Juli 2008 06.58
Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal di laut, sungai atau danau. Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Penguasa pelabuhan berkewajiban untuk melakukan perawatan terhadap alur pelayaran, perambuan dan pengendalian penggunaan alur. Persyaratan perawatan harus menjamin: keselamatan berlayar, kelestarian lingkungan, tata ruang perairan dan tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan danau.
Peranan pemerintah
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk:
- menetapkan alur-pelayaran;
- menetapkan sistem rute;
- menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
- menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Pengerukan alur pelayaran
Untuk mempertahankan kedalaman dan lebar alur pelayaran sebagaimana dikehendaki perlu dilakukan pengerukan. Pengerukan secara reguler penting khususnya dipelabuhan-pelabuhan yang sedimentasinya tinggi ataupun disungai-sungai yang banyak membawa material erosi atau sampah dari hulu sungai.