Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
ButtuHutagalung (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
# JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY#JusticeForAUDREY
|nama = Komisi Perlindungan Anak Indonesia
|singkatan = KPAI
|didirikan = 20 Oktober 2002
|gambar = [[Berkas:Logo KPAI.png|250px]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
|sifat = Independen
|alamat = Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng , Jakarta, [[Indonesia]]
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Dr. Susanto, MA]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Rita Pranawati, MA
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = Ai Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd |situs web = [http://www.kpai.go.id/ kpai.go.id]
|catatan =
}}

'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''', disingkat '''KPAI''', adalah [[lembaga independen Indonesia]] yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan [[anak]]. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, 7 orang anggota.


{{sembunyikan mulai|Alasan=Sebaiknya jadikan Artikel khusus utk Ketua KPAI}}Dr. Susanto, MA lahir di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, 5 Mei 1978. Kabupaten ini dikenal dengan kota seribu goa. Saat ini mendapat amanah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Komisi Negara Independen. Amanah tersebut disematkan setelah melalui fit and proper test di Komisi VIII DPR RI dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Komisioner KPAI. Sejak mahasiswa, selalu lekat dengan dunia aktifis, mulai komisariat hingga pengurus besar. Jiwa sebagai aktifis tersebut hingga kini selalu mewarnai. Saat ini mendedikasikan diri sebagai Ketua Departemen Pengembangan Kebijakan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat Periode 2015-2020 dan sebagai Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2015-2020.
Menempuh SD di Temon II Arjosari Pacitan, selanjutnya MTs dan MA di Pondok Pesantren al-Fattah Kikil Arjosari Pacitan. Kemudian melanjutkan S1 IAIN Ponorogo Jawa Timur, Lulus sebagai Wisudawan Terbaik, melanjutkan S2 Konsentrasi Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2007 serta menyelesaikan S3 di Universitas Negeri Jakarta. Sejak mahasiswa ia aktif menulis dan riset terkait pengarusutamaan hak anak dan pengarusutamaan gender. Tingginya konsenitas ini, semakin meneguhkan bahwa Susanto yang pernah meraih penghargaan sebagai penulis terbaik nasional dari Prof Dr. Muhajjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 tersebut teguh mendedikasikan diri untuk anak Indonesia.
Sebelum mengemban amanah sebagai Komisioner KPAI, ia telah malang melintang di dunia anak, sebagai aktifis konsorsium pencegahan eksloitasi anak, Anggota Kelompok Kerja KPAI, sebagai tim khusus di berbagai lembaga internasional, terutama terkait perlindungan anak, gender dan MDGs serta sebagai konsultan Pengkajian dan Penyusunan Pedoman di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan demikian, isu-isu perlindungan anak sudah tidak asing lagi bagi Susanto, yang kini aktif menulis isu-isu perlindungan anak dengan berbagai topik aktual dan fenomenal di sejumlah media nasional, baik cetak maupun online.
Saat ini Susanto aktif menjalankan amanah sebagai Komisioner KPAI sebagaimana mandat dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Amanah yang ia emban tak semata-mata dimaknai sebagai panggilan tugas, namun sebagai panggilan jiwa. Inilah yang menjadi energi besar dalam setiap langkah menunaikan tugas. Ia tak kenal lelah, tak kenal patah semangat dalam menjalankan tugas advokasi, pengawasan, penanganan pengaduan, memberikan masukan perbaikan kebijakan, mediasi, membangun kemitraan sinergis untuk optimalisasi penyelenggaraan perlindungan anak baik di tingkat pusat maupun di daerah. Ragam kasus pelanggaran hak anak dalam pendidikan merupakan bagian khusus yang selalu digeluti, terutama dalam kapasitasnya sebagai komisioner bidang pendidikan. Pendek kata, untuk kepentingan terbaik bagi anak, ia selalu mendedikasikan waktu, energi dan jiwa untuk anak Indonesia
{{sembunyikan selesai}}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 27 April 2019 05.54

Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
Gambaran umum
SingkatanKPAI
Didirikan20 Oktober 2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaDr. Susanto, MA
Wakil KetuaRita Pranawati, MA
AnggotaAi Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd
Kantor pusat
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng , Jakarta, Indonesia
Situs web
kpai.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, 7 orang anggota.


Lihat pula

Pranala luar