Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Freddyonata (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 30: Baris 30:
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/336 Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/336 Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Di Indonesia]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/186 Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Dan Koperasi Di Indonesia.]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/186 Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Dan Koperasi Di Indonesia.]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/446 Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/446 Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/342 Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/342 Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1231 The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business '''Company''']
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1231 The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business '''Company''']
*
*



Revisi per 18 Februari 2019 12.44

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta[1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan[2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan, mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.[3]

Lihat pula

Referensi