Penyeberangan pejalan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 6: Baris 6:
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Marka jalan]]
* [[Marka jalan]]
*[[Pelikan crossing]]
* [[Pelikan crossing]]
* [[Pejalan kaki]]
* [[Pejalan kaki]]
* [[Trotoar]]
* [[Trotoar]]

Revisi per 22 Januari 2019 13.08

Zebra cross yang dilengkapi dengan marka dilarang parkir.

Zebra cross (ejaan KBBI: zebra crossing) adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.

Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.

Lihat pula

Pranala luar