Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2: Baris 2:
* [[Salat Jenazah|Menyalatkan jenazah]] [[muslim]]
* [[Salat Jenazah|Menyalatkan jenazah]] [[muslim]]
* Belajar ilmu tertentu (misalnya [[kedokteran]], [[ekonomi]])
* Belajar ilmu tertentu (misalnya [[kedokteran]], [[ekonomi]])
* Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan
* Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh [[Tuhan]]
* Jihad ibtida'i
* Jihad ibtida'i
* Membela negara tempat ia tinggal


Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.{{cn}}
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.{{cn}}
Baris 9: Baris 10:
{{Islam-stub}}
{{Islam-stub}}


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Category:Hukum Islam]]

Revisi per 25 November 2018 08.40

Fardu kifayah (Arab: فرض كفاية) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah:

Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.[butuh rujukan]