Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
* [[Salat Jenazah|Menyalatkan jenazah]] [[muslim]] |
* [[Salat Jenazah|Menyalatkan jenazah]] [[muslim]] |
||
* Belajar ilmu tertentu (misalnya [[kedokteran]], [[ekonomi]]) |
* Belajar ilmu tertentu (misalnya [[kedokteran]], [[ekonomi]]) |
||
* Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan |
* Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh [[Tuhan]] |
||
* Jihad ibtida'i |
* Jihad ibtida'i |
||
* Membela negara tempat ia tinggal |
|||
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.{{cn}} |
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.{{cn}} |
||
Baris 9: | Baris 10: | ||
{{Islam-stub}} |
{{Islam-stub}} |
||
[[ |
[[Category:Hukum Islam]] |
Revisi per 25 November 2018 08.40
Fardu kifayah (Arab: فرض كفاية ) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah:
- Menyalatkan jenazah muslim
- Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteran, ekonomi)
- Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan
- Jihad ibtida'i
- Membela negara tempat ia tinggal
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.[butuh rujukan]