Retribusi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.66.170.51 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Baris 57: Baris 57:
* [[Pendapatan nasional]]
* [[Pendapatan nasional]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Penerimaan Negara Bukan ]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia]]
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia]]
* [[Belanja Negara]]
* [[Belanja Negara]]

Revisi per 17 Oktober 2018 08.52

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi Daerah berbeda dengan Pajak Daerah.

Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi

A. Retribusi Jasa Umum.

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

B. Retribusi Jasa Usaha:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

C. Retribusi Perizinan:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

D. Retribusi Lain-lain

  1. pajak hotel
  2. pajak restoran
  3. pajak hiburan
  4. pajak reklame atau billboard
  5. pajak penerangan jalan
  6. pajak mineral bukan logam dan batuan
  7. pajak parkir, pajak air tanah
  8. pajak sarang burung walet
  9. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)
  10. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Lihat pula

Referensi