Prinsip dasar hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramayoni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ramayoni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
== Solidaritas ==
== Solidaritas ==
Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :<blockquote>Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.</blockquote>Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.<ref>{{Cite book|title=European Integration Sharing of Experiences|last=Moller|first=Jorgen Ostrom|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|year=2008|isbn=978-981-230-777-4|location=Singapore|pages=84}}</ref>
Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :<blockquote>Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.</blockquote>Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.<ref>{{Cite book|title=European Integration Sharing of Experiences|last=Moller|first=Jorgen Ostrom|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|year=2008|isbn=978-981-230-777-4|location=Singapore|pages=84}}</ref>

== Subsidiaritas ==
Gagasan utama dari prinsip subsidiaritas adalah Uni Eropa hanya bertindak jika objek dapat dicapai lebih efisien di tingkat Uni Eropa daripada di tingkat nasional. Hal ini merupakan kepentingan hukum yang yang memisahkan dan meangalokasikan kompetensi dan kekuasaan antara uni eropa dan anggotanya.

Ketika mengusulkan sebuah tindakan hukum komisi harus membenarkan perbandingan untuk mengukur tindakan di tingkat nasional. Prinsip-prinsip tersebut berusaha untuk menarik garis antara keputusan Uni eropa dengan apa yang dapat dilakukan negara anggota.

== Proporsionalitas ==
Prinsip Proporsionalitas berarti ; pertama, bahwa cara yang yang paling tidak terjangkau , paling drastis untuk mencapai tujuan harus dipilih, kedua bahwa kewajiban yang melekat bdalam tindakan hukum tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 12 Mei 2018 04.46

prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pengadilan hukum dalam menetapkan keputusan. Jika institusi Uni eropa tidak menggunakan prinsip-prinsip dasar ini dalam pembuatan legislasi maka keputusan yang telah ditetapakan akan dianggap ilegal oleh pengadilan hukum.[1]

Legalitas

Prinsip dasar legalitas terdapat dalam paragraf 5 Traktat Uni eropa yang menyatakan bahwa masing masing lembga harus bertindak dalam batas-batas kekuasaan seperti yang diatur dalam Traktat. Hal ini berarti, pertama bahwa Institusi hanya akan bertindak atas dasar perjanjian-perjanjian itu sendiri., dan kedua institusi institusi tersebut tidak dapat bertindak kontradiktif terhadap hal-hal yang telah diatus dalam perjanjian,

Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan mencegal minstitusi untuk melampaui atau menentang perjanjian. Tindakan hukum yang melampaui perjanjian sangat jarang ditemukan namun pengadilan hukum banyak memutuskan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Solidaritas

Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :

Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.

Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.[2]

Subsidiaritas

Gagasan utama dari prinsip subsidiaritas adalah Uni Eropa hanya bertindak jika objek dapat dicapai lebih efisien di tingkat Uni Eropa daripada di tingkat nasional. Hal ini merupakan kepentingan hukum yang yang memisahkan dan meangalokasikan kompetensi dan kekuasaan antara uni eropa dan anggotanya.

Ketika mengusulkan sebuah tindakan hukum komisi harus membenarkan perbandingan untuk mengukur tindakan di tingkat nasional. Prinsip-prinsip tersebut berusaha untuk menarik garis antara keputusan Uni eropa dengan apa yang dapat dilakukan negara anggota.

Proporsionalitas

Prinsip Proporsionalitas berarti ; pertama, bahwa cara yang yang paling tidak terjangkau , paling drastis untuk mencapai tujuan harus dipilih, kedua bahwa kewajiban yang melekat bdalam tindakan hukum tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan.

Referensi

  1. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 83. ISBN 978-981-230-777-4. 
  2. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 84. ISBN 978-981-230-777-4.