Organisasi Kemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
merapihkan :)
Baris 1: Baris 1:
'''Organisasi Kemasyarakatan''' atau disingkat '''Ormas''' adalah [[organisasi]] yang didirikan dan dibentuk oleh [[masyarakat]] secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] yang berdasarkan Pancasila.<ref>Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref><ref>{{Cite web|url=http://humanrightspapua.org/resources/nlaw/176-uu-ri-no-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan|title=UU RI No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan|last=Centre|first=ICP Documentation|website=humanrightspapua.org|language=en-gb|access-date=2018-04-09}}</ref>
== Pengertian ==
{{rapikan}}


Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan Organisasi massa sebagai "perkumpulan yg anggotanya adalah orang-orang yg mempunyai profesi yg sama".<ref>{{Cite web|url=https://www.kamusbesar.com/organisasi-massa|title=organisasi massa {{!}} Arti Kata organisasi massa|website=www.kamusbesar.com|language=en|access-date=2018-04-09}}</ref>
'''Organisasi Kemasyarakatan''' atau disingkat '''Ormas''' adalah [[organisasi]] yang didirikan dan dibentuk oleh [[masyarakat]] secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] yang berdasarkan Pancasila.<ref>Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>


== Asas, Ciri, dan Sifat ==
== Sejarah Organisasi Massa ==
Keberadaan organisasi massa ini mucul seiring dengan tumbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society)<ref>{{Cite web|url=http://www.un.org/en/sections/resources-different-audiences/civil-society/|title=Civil Society|website=www.un.org|language=en|access-date=2018-04-09}}</ref>. Sejarah perkembangan masayarakat sipil sebenarnya berasal dari sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero (106-43 SM), seorang orator dan pujangga Roma. Cicerolah yang memulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=FTiTDAAAQBAJ&pg=PT139&lpg=PT139&dq=cicero+civil+society&source=bl&ots=xL4GU-94RF&sig=ZYjBVGG1j4Z4LCGkl9-64sCpJG0&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwini8Gv1azaAhVLsI8KHVG0DTcQ6AEIgAEwCQ#v=onepage&q=cicero%20civil%20society&f=false|title=Political Thinking, Political Theory, and Civil Society|last=DeLue|first=Steven M.|last2=Dale|first2=Timothy M.|date=2016-07-01|publisher=Routledge|isbn=9781317243656|language=en}}</ref>

Dalam tradisi Eropa sampai abad ke- 18, pengertian ''Civil Society'' dianggap sama dengan pengertian negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Maka ketika JJ Rosseau (17 12-1778) menggunakan istilah Societes Civille, ia memahaminya sebagai negara yang salah satu fungsinya adalah menjamin hak milik, kehidupan, dan kebebasan para anggotanya.

Barulah pada paruh kedua abad ke-1 8, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan Civil Society kemudian dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan pembentukan sosial dan perubahan­perubahan struktur politik di Eropa sebagai akibat pencerahan (enlightment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi, yang keduanya turut mendorong tergusurnya rezim-rezim absolut. Para pemikir politik yang mempelopori perbedaan ini antara lain Adam Furguson, Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes dan Tom Paine.

Dalam perkembngan lebih lanjut, konsep Civil Society pernah dipahami secara radikal oleh para pemikir politik yang menekankan aspek kemandirian dan perbedaan posisi sedemikian rupa sehingga menjadi anti tesis dari state. Pemahaman seperti ini mengundang reaksi para pemikir seperti Hegel yang mengajukan tesis bahwa Civil Society justru memerlukan berbagai macam aturan dan pembatasan-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum, administratif dan politik. Hegel rupanya ingin mengembalikan posisi negara sebagai entitas yang lebih berkuasa. ''Civil Society,'' bagi Hegel, merupakan kelas borjuis, dan munculnya Civil Society adalah tidak lepas dari munculnya revolusi industri dan kapitalisme.

== Organisasi Massa di Indonesia ==
Akar sejarah Civil Society di Indonesia, bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial, terutama ketika kapitalisme merkantilis mulai diperkenalkan oleh Belanda. Ia telah ikut mendorong terjadinya pembentukan sosial lewat proses industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern. Hasilnya, antara lain adalah munculnya kesadaran baru di kalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi-organisasi sosial modern di awal abad ke­20. Gejala ini menandai mulai bersemainya civil society di negeri ini.

Paska kemerdekaan (tahun 1950 an), pertumbuhan ''Civil Society'' di Indonesia mengalami kemajuan. Pada saat itu, organisasi-organisasi sosial dan politik dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja merdeka. Selain itu, Indonesia yang baru lahir belum memiliki kecenderungan intervensionis, sebab kelompok elit penguasa berusaha keras untuk mempraktikkan sistem demokrasi parlementer.

Sayangnya, ''Civil Society'' yang mulai berkembang itu segera mengalami penyurutan terus menerus. Bahkan akibat dari krisis-krisis politik pada level negara ditambah dengan kebangkrutan ekonomi dalam skala massif, distorsi­distorsi dalam masyarakatpun meruyak. Hal ini pada gilirannya menghalangi kelanjutan perkembangan Civil Society.

Kondisi ''Civil Society'' demikian mencapai titik yang paling parah di bawah rezim Sukarno. Yang ditopang oleh upaya penguatan negara, dilakukan dengan dukungan elit kekuasaan yang baru. Di bawah rezim demokrasi terpimpin, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik. Akibatnya, setiap usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat untuk mencapai kemandirian berisiko dicurigai sebagai kontra revolusi. Demikian pula, menguatnya kecenderungan ideologisasi politik telah mempertajam polarisasi politik sehingga merapuhkan kohesi sosial.

Orde Baru yang menggantikan rezim Sukarno membawa dampak tersendiri bagi perkembangan ''Civil Society'' di Indonesia. Pada dataran sosial­ekonomi, akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga telah mendorong terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris.

Pada wilayah politik, Orba melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang. Ini berakibat pada merosotnya kemandirian dan partisipasi politik masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkan semakin menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada.

Paradoks yang lain adalah soal fungsi pers. Perkembangan ''Civil Society'' di Barat, seperti dikatakan Habermas, amat ditentukan oelh perkembangan ruang publik bebas. Praktik pembredelan pers sering dilakukan oleh negara.<ref>Sufyanto, ''Masyarakat Tamaddun; Kritik Hermeneutis Masyarakat Madani Nurcholis Madjid,''Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2001). M. Dawam Raharjo, “Sejarah Agama dan Masyarakat Madani”, dalam Prof. Dr. T. Jacob (pengantar), ''Membongkar Mitos Masyarakat Madani'', (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000).</ref>

== Jenis Organisasi Massa ==
Organisasi Massa (ormas) di Indinesia itu terbagi dari beberapa bagian yaitu :

* Ormas Agama
* Ormas Adat/Budaya
* Ormas Nasional

Menurut Kemendagri ada sekitar 250 ribu.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3357426/jumlah-ormas-di-indonesia-lebih-dari-250-ribu|title=Jumlah Ormas di Indonesia Lebih dari 250 Ribu|last=Khoiri|first=Ahmad Masaul|newspaper=detiknews|access-date=2018-04-09}}</ref> Diantaranya organisasi massa Islam. Organisasi massa Islam di Indonesia yaitu Sarekat Islam, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathla'ul Anwar, Persatuan Islam, Nahdlatul Ulama, Rabithah Alawiyah, Al Jam'iyatul Washliyah, Al-Ittihadiyah, Persatuan Umat Islam, Nahdlatul Wathan, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.<ref>Machmudi, Yon.,"Sejarah dan Profil Ormas-Ormas Islam di Indonesia". 2013. Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia ISBN: 9789793031.</ref>

== Asas, Ciri, dan Sifat Ormas Indonesia ==
Asas Ormas tidak bertentangan dengan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref>Lihat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref> Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti [[Persekutuan komanditer|CV]], [[Perseroan terbatas|PT]], dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.<ref>Lihat Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>
Asas Ormas tidak bertentangan dengan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref>Lihat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref> Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti [[Persekutuan komanditer|CV]], [[Perseroan terbatas|PT]], dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.<ref>Lihat Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>


== Tujuan dan Fungsi ==
== Tujuan dan Fungsi Ormas Indonesia ==
Ormas bertujuan untuk:<ref>Lihat Pasal 5 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>
Menurut Undang-undang, Ormas bertujuan untuk:<ref>Lihat Pasal 5 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>
# meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
# meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
# memberikan pelayanan kepada masyarakat;
# memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Baris 28: Baris 60:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

== Lihat juga ==

* Putra, Eka Widya., 2006. ''"Peningkatan Kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil dalam Penerapan Transparansi Dan Akuntabilitas Studi Kasus: Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM)"'' [http://repository.unp.ac.id/1403/1/EKA%20VIDYA%20PUTRA_274_06.pdf unpad.ac.id] pdf
* Kemendagri. 2010. "Data Ormas/LSM terdaftar Tahun 2010" [http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2011/02/22/d/a/daf.ormas___lsm_2010.pdf Kemendagri.go.id] pdf


{{org-stub}}
{{org-stub}}

Revisi per 9 April 2018 07.56

Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1][2]

Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan Organisasi massa sebagai "perkumpulan yg anggotanya adalah orang-orang yg mempunyai profesi yg sama".[3]

Sejarah Organisasi Massa

Keberadaan organisasi massa ini mucul seiring dengan tumbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society)[4]. Sejarah perkembangan masayarakat sipil sebenarnya berasal dari sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero (106-43 SM), seorang orator dan pujangga Roma. Cicerolah yang memulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.[5]

Dalam tradisi Eropa sampai abad ke- 18, pengertian Civil Society dianggap sama dengan pengertian negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Maka ketika JJ Rosseau (17 12-1778) menggunakan istilah Societes Civille, ia memahaminya sebagai negara yang salah satu fungsinya adalah menjamin hak milik, kehidupan, dan kebebasan para anggotanya.

Barulah pada paruh kedua abad ke-1 8, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan Civil Society kemudian dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan pembentukan sosial dan perubahan­perubahan struktur politik di Eropa sebagai akibat pencerahan (enlightment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi, yang keduanya turut mendorong tergusurnya rezim-rezim absolut. Para pemikir politik yang mempelopori perbedaan ini antara lain Adam Furguson, Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes dan Tom Paine.

Dalam perkembngan lebih lanjut, konsep Civil Society pernah dipahami secara radikal oleh para pemikir politik yang menekankan aspek kemandirian dan perbedaan posisi sedemikian rupa sehingga menjadi anti tesis dari state. Pemahaman seperti ini mengundang reaksi para pemikir seperti Hegel yang mengajukan tesis bahwa Civil Society justru memerlukan berbagai macam aturan dan pembatasan-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum, administratif dan politik. Hegel rupanya ingin mengembalikan posisi negara sebagai entitas yang lebih berkuasa. Civil Society, bagi Hegel, merupakan kelas borjuis, dan munculnya Civil Society adalah tidak lepas dari munculnya revolusi industri dan kapitalisme.

Organisasi Massa di Indonesia

Akar sejarah Civil Society di Indonesia, bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial, terutama ketika kapitalisme merkantilis mulai diperkenalkan oleh Belanda. Ia telah ikut mendorong terjadinya pembentukan sosial lewat proses industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern. Hasilnya, antara lain adalah munculnya kesadaran baru di kalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi-organisasi sosial modern di awal abad ke­20. Gejala ini menandai mulai bersemainya civil society di negeri ini.

Paska kemerdekaan (tahun 1950 an), pertumbuhan Civil Society di Indonesia mengalami kemajuan. Pada saat itu, organisasi-organisasi sosial dan politik dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja merdeka. Selain itu, Indonesia yang baru lahir belum memiliki kecenderungan intervensionis, sebab kelompok elit penguasa berusaha keras untuk mempraktikkan sistem demokrasi parlementer.

Sayangnya, Civil Society yang mulai berkembang itu segera mengalami penyurutan terus menerus. Bahkan akibat dari krisis-krisis politik pada level negara ditambah dengan kebangkrutan ekonomi dalam skala massif, distorsi­distorsi dalam masyarakatpun meruyak. Hal ini pada gilirannya menghalangi kelanjutan perkembangan Civil Society.

Kondisi Civil Society demikian mencapai titik yang paling parah di bawah rezim Sukarno. Yang ditopang oleh upaya penguatan negara, dilakukan dengan dukungan elit kekuasaan yang baru. Di bawah rezim demokrasi terpimpin, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik. Akibatnya, setiap usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat untuk mencapai kemandirian berisiko dicurigai sebagai kontra revolusi. Demikian pula, menguatnya kecenderungan ideologisasi politik telah mempertajam polarisasi politik sehingga merapuhkan kohesi sosial.

Orde Baru yang menggantikan rezim Sukarno membawa dampak tersendiri bagi perkembangan Civil Society di Indonesia. Pada dataran sosial­ekonomi, akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga telah mendorong terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris.

Pada wilayah politik, Orba melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang. Ini berakibat pada merosotnya kemandirian dan partisipasi politik masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkan semakin menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada.

Paradoks yang lain adalah soal fungsi pers. Perkembangan Civil Society di Barat, seperti dikatakan Habermas, amat ditentukan oelh perkembangan ruang publik bebas. Praktik pembredelan pers sering dilakukan oleh negara.[6]

Jenis Organisasi Massa

Organisasi Massa (ormas) di Indinesia itu terbagi dari beberapa bagian yaitu :

  • Ormas Agama
  • Ormas Adat/Budaya
  • Ormas Nasional

Menurut Kemendagri ada sekitar 250 ribu.[7] Diantaranya organisasi massa Islam. Organisasi massa Islam di Indonesia yaitu Sarekat Islam, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathla'ul Anwar, Persatuan Islam, Nahdlatul Ulama, Rabithah Alawiyah, Al Jam'iyatul Washliyah, Al-Ittihadiyah, Persatuan Umat Islam, Nahdlatul Wathan, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.[8]

Asas, Ciri, dan Sifat Ormas Indonesia

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[9] Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.[10]

Tujuan dan Fungsi Ormas Indonesia

Menurut Undang-undang, Ormas bertujuan untuk:[11]

  1. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  7. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  8. mewujudkan tujuan negara.

Ormas berfungsi sebagai sarana:[12]

  1. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
  2. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  3. penyalur aspirasi masyarakat;
  4. pemberdayaan masyarakat;
  5. pemenuhan pelayanan sosial;
  6. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  7. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Referensi

  1. ^ Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. ^ Centre, ICP Documentation. "UU RI No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan". humanrightspapua.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-09. 
  3. ^ "organisasi massa | Arti Kata organisasi massa". www.kamusbesar.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-09. 
  4. ^ "Civil Society". www.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-09. 
  5. ^ DeLue, Steven M.; Dale, Timothy M. (2016-07-01). Political Thinking, Political Theory, and Civil Society (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 9781317243656. 
  6. ^ Sufyanto, Masyarakat Tamaddun; Kritik Hermeneutis Masyarakat Madani Nurcholis Madjid,Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2001). M. Dawam Raharjo, “Sejarah Agama dan Masyarakat Madani”, dalam Prof. Dr. T. Jacob (pengantar), Membongkar Mitos Masyarakat Madani, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000).
  7. ^ Khoiri, Ahmad Masaul. "Jumlah Ormas di Indonesia Lebih dari 250 Ribu". detiknews. Diakses tanggal 2018-04-09. 
  8. ^ Machmudi, Yon.,"Sejarah dan Profil Ormas-Ormas Islam di Indonesia". 2013. Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia ISBN: 9789793031.
  9. ^ Lihat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  10. ^ Lihat Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  11. ^ Lihat Pasal 5 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  12. ^ Lihat Pasal 6 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Lihat juga

  • Putra, Eka Widya., 2006. "Peningkatan Kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil dalam Penerapan Transparansi Dan Akuntabilitas Studi Kasus: Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM)" unpad.ac.id pdf
  • Kemendagri. 2010. "Data Ormas/LSM terdaftar Tahun 2010" Kemendagri.go.id pdf