Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
* Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan |
* Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan |
||
* Jihad ibtida'i |
* Jihad ibtida'i |
||
* Membela negara tempat ia tinggal |
|||
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.{{cn}} |
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.{{cn}} |
Revisi per 24 Desember 2017 12.38
Fardu kifayah (Arab: فرض كفاية) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah:
- Menyalatkan jenazah muslim
- Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteran, ekonomi)
- Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan
- Jihad ibtida'i
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.[butuh rujukan]