Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Rachmat04 memindahkan halaman Fardu Kifayah ke Fardu kifayah menimpa pengalihan lama: ~ kapitalisasi |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 15 Desember 2017 03.49
Fardu Kifayah (Arab: فرض كفاية ) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah:
- Menyalatkan jenazah muslim
- Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteran, ekonomi)
- Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan
- Jihad ibtida'i
- Membela negara tempat ia tinggal
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.[butuh rujukan]