Norma hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
contoh hukumannya |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Norma hukum''' adalah aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]). |
'''Norma hukum''' adalah aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati|hukuman mati, hukum gantung]]). |
||
== Proses terbentuknya norma hukum == |
== Proses terbentuknya norma hukum == |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial == |
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial == |
||
=== Norma |
=== Norma hukum === |
||
* Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal |
* Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal |
||
* Mengikat semua orang |
* Mengikat semua orang |
Revisi per 29 Oktober 2017 12.33
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati, hukum gantung).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
Norma hukum
- Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Sanksinya berat
Norma sosial
- Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
- Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
- Bersifat tidak terlalu memaksa
- Sanksinya ringan