Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
lihat pula
Wic2020 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten''' adalah sebuah daerah administratif di bawah [[provinsi]] dan dikepalai oleh seorang [[bupati]]. Dulu nama ini hanya dipakai di pulau [[Jawa]] dan [[Madura]] saja, tetapi dalam Negara Kesatuan [[Republik]] [[Indonesia]], nama ini dipakai di seluruh Indonesia.
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah ''bawahan'' dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.


Dalam [[bahasa Belanda]], kabupaten disebut ''[[regentschap]]''. Secara [[harafiah]] ini artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Yang dimaksud dengan penguasa ini tentunya adalah sang [[raja]].
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[harafiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda.


Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.
Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot). Wilayah [[kabupaten]] dan [[kotamadya]] yang merupakan daerah tingkat II dibagi dalam wilayah-wilayah [[kecamatan]].


==Lihat Pula==
Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam wilayah [[kabupaten]] dapat dibentuk [[kota administratif]] yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
* Kabupaten

* Kota
Nama [[alternatif]] untuk kabupaten adalah [[distrik]].
* Kecamatan

* Desa
==Lihat pula==
* [[Daftar Kabupaten dan Kotamadya Indonesia|Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]]


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]]
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]]



Revisi per 31 Desember 2005 05.34

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja.

Lihat Pula