Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti Kategori:Tokoh dari Aceh
Corruption Award
Baris 23: Baris 23:
[[Kategori:Kelahiran 1944]]
[[Kategori:Kelahiran 1944]]
[[Kategori:Ketua KPU]]
[[Kategori:Ketua KPU]]
[[Kategori:Korupsi]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Aceh]]
[[Kategori:Tokoh Aceh]]

Revisi per 4 Februari 2008 12.46

Nazaruddin Sjamsuddin (tokohindonesia.com)

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA (lahir di Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 5 November 1944) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas memantau jalannya Pemilu di Indonesia.

Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang dosen di Universitas Indonesia. Dia juga pernah menjadi anggota MPR.

Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.

Kasus korupsi

Pada 20 Mei 2005, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.

Selain didenda, Nazaruddin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.

Pranala luar