Pulau Howland: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Farras (bicara | kontrib)
Hapus 55 interwiki, migrasi ke ''item'' di Wikidata
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Howland Island-CIA WFB Map.png|right|250px|Peta Pulau Howland]]
[[Berkas:Howland Island-CIA WFB Map.png|right|250px|Peta Pulau Howland]]
'''Pulau Howland''' adalah sebuah [[atol]] tak berpenghuni yang terletak di [[Samudra Pasifik]] bagian tengah, sekitar 3.100 km sebelah barat daya [[Honolulu]].
'''Pulau Howland''' adalah sebuah [[atol]] tak berpenghuni yang terletak di [[Samudra Pasifik]] bagian tengah, sekitar 3.100 km sebelah barat daya [[Honolulu]].


Sebagai bagian dari [[Kepulauan Terpencil Minor]], Pulau Howland termasuk dalam wilayah tidak tergabung (''unincorporated territory'') yang dikelola oleh [[Dinas Perikanan dan Margasatwa Amerika Serikat|Dinas Perikanan dan Margasatwa]], di bawah otoritas [[Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat|Departemen Dalam Negeri]] [[Amerika Serikat]]. Pulau seluas 1,84 km² ini beserta tanah seluas 129,8 km² yang tergenang air laut ditetapkan sebagai kawasan [[Perlindungan Margasatwa Nasional]].
Sebagai bagian dari [[Kepulauan Terpencil Minor]], Pulau Howland termasuk dalam wilayah tidak tergabung (''unincorporated territory'') yang dikelola oleh [[Dinas Perikanan dan Margasatwa Amerika Serikat|Dinas Perikanan dan Margasatwa]], di bawah otoritas [[Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat|Departemen Dalam Negeri]] [[Amerika Serikat]]. Pulau seluas 1,84 km² ini beserta tanah seluas 129,8 km² yang tergenang air laut ditetapkan sebagai kawasan [[Perlindungan Margasatwa Nasional]].


[[Kategori:Atol]]
[[Kategori:Atol]]

Revisi per 7 April 2016 10.40

Peta Pulau Howland
Peta Pulau Howland

Pulau Howland adalah sebuah atol tak berpenghuni yang terletak di Samudra Pasifik bagian tengah, sekitar 3.100 km sebelah barat daya Honolulu.

Sebagai bagian dari Kepulauan Terpencil Minor, Pulau Howland termasuk dalam wilayah tidak tergabung (unincorporated territory) yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Margasatwa, di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat. Pulau seluas 1,84 km² ini beserta tanah seluas 129,8 km² yang tergenang air laut ditetapkan sebagai kawasan Perlindungan Margasatwa Nasional.