Serikat Petani Karawang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, added orphan tag
Baris 1: Baris 1:
{{Orphan|date=April 2016}}

{{Kotak info organisasi
{{Kotak info organisasi
|name = Serikat Petani Karawang
|name = Serikat Petani Karawang
Baris 33: Baris 35:
|remarks =
|remarks =
}}
}}
'''Serikat Petani Karawang''' disingkat '''SEPETAK''' adalah Organisasi massa berbasis petani dan nelayan bersifat terbuka di kabupaten [[Karawang]], [[Jawa Barat]]. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum. <ref>[http://www.sepetak.web.id/ ''Serikat Petani Karawang'', diakses dari situs Sepetak]</ref>
'''Serikat Petani Karawang''' disingkat '''SEPETAK''' adalah Organisasi massa berbasis petani dan nelayan bersifat terbuka di kabupaten [[Karawang]], [[Jawa Barat]]. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum.<ref>[http://www.sepetak.web.id/ ''Serikat Petani Karawang'', diakses dari situs Sepetak]</ref>


==Sejarah==
==Sejarah==
Baris 47: Baris 49:
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala.<ref>[http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html ''Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala'', diakses dari situs Lensa Indonesia]</ref>
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala.<ref>[http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html ''Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala'', diakses dari situs Lensa Indonesia]</ref>


Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung. <ref>[http://www.aktual.co/sosial/131723ratusan-petani-karawang-ancam-duduki-mahkamah-agung- ''Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung'', diakses dari situs Aktual.co.id]</ref>
Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung.<ref>[http://www.aktual.co/sosial/131723ratusan-petani-karawang-ancam-duduki-mahkamah-agung- ''Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung'', diakses dari situs Aktual.co.id]</ref>


Pada tanggal 11 Juli 2013 Serikat Petani Karawang melakukan aksi menutup akses jalan tol Jakarta Cikampek yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Aksi tersebut tersebut terkait dengan kekecewaan petani atas putusan MA (Mahkamah Agung) atas tanah petani seluas 350 Ha yang diklaim oleh Agung Podomoro Land.{{cn}}
Pada tanggal 11 Juli 2013 Serikat Petani Karawang melakukan aksi menutup akses jalan tol Jakarta Cikampek yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Aksi tersebut tersebut terkait dengan kekecewaan petani atas putusan MA (Mahkamah Agung) atas tanah petani seluas 350 Ha yang diklaim oleh Agung Podomoro Land.{{cn}}


==Isu dukungan penambangan pasir laut==
==Isu dukungan penambangan pasir laut==
Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut. <ref>[http://www.radar-karawang.com/2013/03/sepetak-bantah-restui-penambangan-pasir.html ''Sepetak bantah restui penambangan pasir'', diakses dari situs Radar Karawang]</ref>
Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut.<ref>[http://www.radar-karawang.com/2013/03/sepetak-bantah-restui-penambangan-pasir.html ''Sepetak bantah restui penambangan pasir'', diakses dari situs Radar Karawang]</ref>


==Referensi==
==Referensi==
Baris 59: Baris 61:
==Pranala luar==
==Pranala luar==
* {{official|http://sepetak.org}}
* {{official|http://sepetak.org}}

{{organisasi-stub}}


[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]


{{organisasi-stub}}

Revisi per 2 April 2016 14.15


Serikat Petani Karawang
Tanggal pendirian10 Desember 2007; 16 tahun lalu (2007-12-10)
TipeNGO
TujuanMasalah kesejahteraan petani dan Nelayan
Lokasi
Wilayah layanan
Karawang, Jawa Barat
Ketua Umum
Hilal Tamami
Badan utama
Dewan Pimpinan Tani Kabupaten
Situs webhttp://sepetak.org

Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan nelayan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum.[1]

Sejarah

KONGRES PERTAMA

SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di Karawang.[butuh rujukan]

KONGRES KEDUA

Kongres kedua dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2010. Hasil kongres tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa petani harus memiliki tanah, infrastruktur, modal, teknologi dan akses pasar.[butuh rujukan] Selain permasalahan tersebut Serikat Petani Karawang Juga menjadi bagian terdepan dalam penyelesaian sengketa tanah petani dan tanah Absente.[butuh rujukan]

Permasalahan

Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala.[2]

Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung.[3]

Pada tanggal 11 Juli 2013 Serikat Petani Karawang melakukan aksi menutup akses jalan tol Jakarta Cikampek yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Aksi tersebut tersebut terkait dengan kekecewaan petani atas putusan MA (Mahkamah Agung) atas tanah petani seluas 350 Ha yang diklaim oleh Agung Podomoro Land.[butuh rujukan]

Isu dukungan penambangan pasir laut

Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut.[4]

Referensi

Pranala luar