Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RobotQuistnix (bicara | kontrib)
k robot Adding: jv, nl
Baris 12: Baris 12:


[[en:Regency (Indonesia)]]
[[en:Regency (Indonesia)]]
[[jv:Kabupaten]]
[[nl:Regentschap (Indonesië)]]

Revisi per 11 November 2005 19.59

Kabupaten adalah sebuah daerah administratif di bawah provinsi dan dikepalai oleh seorang bupati. Dulu nama ini hanya dipakai di pulau Jawa dan Madura saja, tetapi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, nama ini dipakai di seluruh Indonesia.

Dalam bahasa Belanda, kabupaten disebut regentschap. Secara harafiah ini artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Yang dimaksud dengan penguasa ini tentunya adalah sang raja.

Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot). Wilayah kabupaten dan kotamadya yang merupakan daerah tingkat II dibagi dalam wilayah-wilayah kecamatan.

Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk kota administratif yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Nama alternatif untuk kabupaten adalah distrik.