Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q7920142 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
* Amar ma'ruf nahi munkar |
* Amar ma'ruf nahi munkar |
||
* Jihad ibtida`i |
* Jihad ibtida`i |
||
* Membela negara dimana ia tinggal |
|||
* Mendirikan Khilafah |
|||
* dll |
* dll |
||
Revisi per 28 Januari 2016 02.00
Fardu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :
- Menshalati jenazah Muslim
- Belajar ilmu tertentu (misal: kedokteran, ekonomi, dll)
- Amar ma'ruf nahi munkar
- Jihad ibtida`i
- Membela negara dimana ia tinggal
- dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.