Wikipedia:Pengurus/Pemungutan suara/Murbaut untuk birokrat 2 Februari 2019: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan kategori
Murbaut (bicara | kontrib)
Baris 8: Baris 8:
== Konfirmasi persetujuan ==
== Konfirmasi persetujuan ==
Calon birokrat diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 16 Januari pukul 23.59.
Calon birokrat diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 16 Januari pukul 23.59.

Ya -- [[User:Murbaut|<span style="color:silver;background: transparent;font-weight:bold; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;">Murbaut</span>]] [{{fullurl:User talk:Murbaut|action=edit&section=new}} <span style="color: darkred;backgroud:#fff;">'''(Bicara)'''</span>] 14 Januari 2019 11.16 (UTC)


== Sesi tanya jawab ==
== Sesi tanya jawab ==

Revisi per 14 Januari 2019 11.16

Berikut merupakan halaman pemilihan birokrat untuk calon birokrat Murbaut dalam pemilihan pengurus tahun 2019.

Berdasarkan pengajuan pada halaman pendaftaran dan setelah melalui verifikasi, maka Murbaut (bicara dapat diajukan menjadi birokrat melalui prosedur tanya jawab dan diskusi berupa pemungutan suara.

Data calon birokrat

Murbaut (bicarakontrib.kontrib. yang dihapuspemindahanblokirlog pemblokiranCentralAuth

Konfirmasi persetujuan

Calon birokrat diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 16 Januari pukul 23.59.

Ya -- Murbaut (Bicara) 14 Januari 2019 11.16 (UTC)[balas]

Sesi tanya jawab

Sesi tanya jawab berlangsung di halaman sesi tanya jawab.

Mekanisme

  • Hak suara:
    • Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 2 Februari pukul 00.00 (UTC).
    • Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
  • Pemungutan suara
    • Pemungutan suara dimulai pada 2 Februari, pukul 00.00. Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
    • Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (8 Februari, pukul 23.59) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
    • Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (15 Februari, pukul 23.59) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
    • Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
  • Syarat pengangkatan:
    • Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 25, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.

Pemungutan suara

Setuju

Tidak setuju

Abstain

Hasil

Keputusan