Instrumen atas tunjuk

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Instrumen atas tunjuk adalah dokumen yang memberi hak kepada pemegang dokumen untuk hak kepemilikan atau kepemilikan atas properti yang mendasarinya. Dalam hal saham ( saham atas unjuk ) atau obligasi ( obligasi atas unjuk ), disebut sertifikat atas unjuk .[1] Tidak seperti instrumen terdaftar normal, tidak ada catatan yang disimpan tentang siapa yang memiliki instrumen pembawa atau transaksi yang melibatkan pengalihan kepemilikan, yang memungkinkan pemilik, serta pembeli, untuk berurusan dengan properti secara anonim . Barang siapa yang secara fisik memegang akta atas tunjuk dianggap sebagai pemilik harta, dan hak-hak yang timbul darinya, seperti dividen.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ bearer certificate. Cambridge Dictionary (April 2023)