I Gusti Ngurah Wardana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
I Gusti Ngurah Wardana

I Gusti Ngurah Wardana adalah Wali Kota Denpasar yang pertama. Ia menjabat sejak tahun 1978 hingga tahun 1983.

Karier politik[sunting | sunting sumber]

Wali Kota Denpasar[sunting | sunting sumber]

I Gusti Ngurah Wardana menjabat sebagai Wali Kota Denpasar yang pertama. Masa jabatannya dimulai tahun 1978 hingga 1983.[1] Jabatannya sebagai Wali Kota Denpasar secara resmi dimulai pada tanggal 28 Agustus 1978 bertepatan dengan hari peresmian pembentukan Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1978. Ketika I Gusti Ngurah Wardana menjabat, Kota Denpasar berstatus kota administratif yang terdiri dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Barat, Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Selatan.[2] Setelah masa jabatannya berakhir, posisi I Gusti Ngurah Wardana sebagai Wali Kota Denpasar digantikan oleh I Gusti Putu Rai Andayana (1983–1987).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Sukrawati, Ni Made (2020). Suadnyana, Ida Bagus Putu Eka, ed. Eksistensi dan Peranan Pandita Bali Aga di Kota Denpasar (PDF). Denpasar: UNHI Press. hlm. 11. ISBN 978-623-7963-14-1. 
  2. ^ Agung, A. A. G. P., dkk. (1986). Sejarah Kota Denpasar 1945–1979 (PDF). Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 64. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]