Hukuman mati di Florida

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ruang eksekusi di Penjara Negara Bagian Florida.

Hukuman mati adalah hukuman legal di negara bagian Florida, AS. Sejak tahun 1976, negara bagian telah mengeksekusi 105 terpidana pembunuh, semuanya di Penjara Negara Bagian Florida.[1] Hingga 6 September 2023, 292 pelanggar sedang menunggu eksekusi.[2]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Ted Bundy, dieksekusi pada 1989

Florida melakukan eksekusi pra-Furman terakhirnya pada tahun 1964. Setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan prosedur hukuman mati di semua negara bagian dalam Furman v. Georgia (1972), yang pada dasarnya memutuskan penerapan hukuman mati pada saat yang sama dengan putusan bersalah inkonstitusionall. Florida adalah negara bagian pertama yang menyusun undang-undang yang baru ditulis pada 12 Agustus 1972.[3]

Setelah Mahkamah Agung mengizinkan hukuman mati sekali lagi di Gregg v. Georgia (1976), negara bagian menyetrum John Arthur Spenkelink pada tanggal 25 Mei 1979, yang merupakan eksekusi kedua di AS sejak tahun 1967, setelah eksekusi Gary Gilmore pada tanggal 17 Januari, 1977, di Utah.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Florida Department of Corrections. "Execution List - Florida Department of Corrections". Dc.state.fl.us. Diakses tanggal November 3, 2018. 
  2. ^ "Death Row Roster". Dc.state.fl.us. Diakses tanggal 2017-01-24. 
  3. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal May 23, 2015. Diakses tanggal 2015-06-15. 
  4. ^ "Nation: At Issue: Crime and Punishment". Time. June 4, 1979. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 19, 2008.