Lompat ke isi

Hukum ruang angkasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktivitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

[sunting | sunting sumber]

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. inesap.org Diarsipkan 2008-03-18 di Wayback Machine. Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • International Institute of Space Law Diarsipkan 2016-07-31 di Wayback Machine.
  • Res Communis — Universitas Mississippi National Center for Remote Sensing, Air and Space Law blog mengenai pengembangan hukum luar angkasa dan udara
  • Overview of space law (Jerman) di situs web Pimpinan Luar Negeri
  • Journal of Space Law Diarsipkan 2014-03-28 di Wayback Machine.
  • International Space Law at the United Nations Office for Outer Space Affairs website
  • Rose, Neil (2009-08-13). "Can you buy an acre of the Moon?". The Times. London.
  • http://spaceandtelecomlaw.unl.edu
  • Institute of Space and Telecommunications Law & Master's degree in Space Activities and Telecommunications Law
  • http://www.spacelawadvisors.com/