Hukum di Jerman Nazi
Tampilan
Dari 1933 sampai 1945, rezim Nazi memerintah Jerman dan menguasai sebagian besar Eropa. Pada masa itu Jerman nazi beralih dari masyarakat pasca-Perang Dunia I yang mengkarakterisasi Republik Weimar dan memperkenalkan ideologi "rasisme biologi" ke dalam sistem hukum dan yudisial negara.[1]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ E., Steinweis, Alan (2013). Law in Nazi Germany, The : Ideology, Opportunism, and the Perversion of Justice. Rachlin, Robert D. New York: Berghahn Books. ISBN 9780857457813. OCLC 861080571.