Hukum Taylor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Taylor adalah kebijakan moneter bagaimana bank sentral mengelola uang yang dicetuskan ekonom John B. Taylor pada tahun 1992.[1] Gagasannya bertujuan untuk mengendalikan perekonomian dengan menyesuaikan suku bunga jangka pendek.[2] Hukum ini mempertimbangkan tingkat suku bunga pendanaan federal, tingkat harga, dan perubahan pendapatan riil.[3] Hukum ini menentukan tingkat suku bunga pendanaan federal yang terbaik berdasarkan selisih antara tingkat inflasi yang diinginkan dengan tingkat inflasi sebenarnya, ditambah dengan selisih antara tingkat keluaran sebenarnya dengan tingkat keluaran secara alami. Ketika inflasi lebih tinggi dari perkiraan, hukum Taylor merekomendasikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Interview with John B. Taylor | Federal Reserve Bank of Minneapolis". www.minneapolisfed.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-01-05. 
  2. ^ Trehan, John P. Judd, Bharat (2001). Has the Fed Gotten Tougher on Inflation?. Routledge. doi:10.4324/9780429270949-48/fed-gotten-tougher-inflation-john-judd-bharat-trehan. ISBN 978-0-429-27094-9. 
  3. ^ Taylor, John B. (1993-12). "Discretion versus policy rules in practice". Carnegie-Rochester Conference Series on Public Policy. 39: 195–214. doi:10.1016/0167-2231(93)90009-l. ISSN 0167-2231. 
  4. ^ Mishkin, Frederic (2011-02). "Monetary Policy Strategy: Lessons from the Crisis". Cambridge, MA. doi:10.3386/w16755.