Hukum Kekudusan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Kekudusan adalah istilah yang dipakai dalam kritikan Alkitab untuk merujuk kepada Kitab Imamat pasal 17-26. Kitab tersebut disebut demikian karena berulang kali memakai kata Kudus.[1] Para cendekiawan Alkitab menganggap kitab tersebut sebagai unit tersendiri dan menyatakan bahwa gaya penulisanya berbeda dari bagian utama dari Kitab Imamat.[2] Tak seperti bagian lain dari Kitab Imamat, sebagian besar isi Hukum Kekudusan sangat berkaitan satu sama lain, dan sangat singkat.

Referensi[sunting | sunting sumber]