Hukum Kanonik Katolik Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Kanonik Katolik Timur adalah hukum Katolik 23 sui iuris (otonom) gereja partikular dari tradisi Katolik Timur. Hukum kanonik Katolik Timur mencakup baik tradisi umum di antara semua Gereja Katolik Timur, yang sekarang terutama terkandung dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur, serta hukum khusus yang sesuai untuk setiap individu sui iuris Gereja Katolik Timur tertentu. Hukum kanon Timur dibedakan dari hukum kanon Latin, yang dikembangkan sepanjang garis terpisah di sisa-sisa Kekaisaran Romawi Barat, dan sekarang terutama dikodifikasikan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983.[1]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Voellus and Justellus, op. cit., II, 603.