Hukum Eshnuna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Eshnunna (Inggris: Laws of Eshnunna; disingkat LE) adalah kumpulan hukum yang terukir pada dua lempengan/tablet bertulisan kuneiform, yang ditemukan di Tell Abū Harmal, Baghdad, Irak. Kantor "Iraqi Directorate of Antiquities" yang dipimpin oleh Taha Baqir menggali dua set table paralel pada tahun 1945 dan 1947. Kedua tablet itu merupakan salinan terpisah dari suatu sumber yang lebih kuno dan bertarikh sekitar 1930 SM. Perbedaan di antara Piagam Hammurabi dan "Hukum Eshnunna" secara signifikan berkontribusi untuk menyingkapkan perkembangan hukum kuneiform dan hukum purba. Eshnunna terletak di sebelah utara kota kuno Ur di tepi sungai Tigris dan menjadi penting secara politik setelah kejatuhan dinasti ketiga di Ur, yang didirikan oleh Ur-Nammu.

Reuven Yaron telah membagi pelanggaran-pelanggaran yang termuat dalam Hukum Eshnunna ke dalam lima kelompok. Artikel-artikel dari grup pertama telah dikumpulkan dari berbagai aturan hukum dan artikel-artikel keempat kelompok lain secara kasar didaftarkan berurutan:

  • 1. Pencurian dan pelanggaran terkait,
  • 2. Perampasan harta yang salah,
  • 3. Pelanggaran seksual,
  • 4. Luka-luka jasmani,
  • 5. Kerusakan yang disebabkan oleh tandukan sapi dan kasus-kasus sebanding.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Reuven Yaron, The laws of Eshnunna, Brill (1988)
  • B.L. Eichler, Literary Structure in the Laws of Eshnunna, in Language, Literature and History (1987)
  • J.J. Finkelstein, On Some Recent Studies in Cuneiform Law, 90 Journal of the American Oriental Society 243 (1970)
  • E.A. Speiser, Cuneiform Law and the History of Civilization, 107 Proceedings of the American Philosophical Society 536 (1963)
  • Albrecht Goetze. The Laws of Eshnunna, The Annual of the American Schools of Oriental Research, Vol. 31, The Laws of Eshnunna (1951 - 1952), pp. v-197

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]