Hari kejepit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hari kejepit adalah satu atau dua hari kerja yang terletak di antara dua hari libur, biasanya antara hari besar dan hari Sabtu atau Minggu. Hari kejepit adalah istilah tidak baku untuk hari terjepit. Hari ini sering kali menjadi alasan bagi pegawai untuk mengambil cuti atau membolos. Di Indonesia, hari kejepit yang berada di dekat hari libur Idul Fitri atau Natal sering dijadikan "cuti bersama" yang ditentukan oleh pemerintah.

Hari kejepit yang pasti ada setiap tahunnya adalah hari setelah hari raya Kenaikan Yesus Kristus yang selalu jatuh pada hari Kamis. Hari Jumat setelahnya adalah hari kejepit. Perbedaan sistem penanggalan yang digunakan untuk menentukan hari libur membuat hari kejepit tidak selalu dapat ditentukan pada tanggal yang sama setiap tahun.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]