Lompat ke isi

Hari Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hari Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme adalah sebuah hari peringatan yang diperingati pada 21 Agustus yang ditujukan untuk menghormati dan mendukung para korban maupun penyintas aksi terorisme, juga mempromosikan serta melindungi hak asasi manusia. Hari peringatan tersebut dicetuskan berdasarkan Resolusi Sidang Umum PBB Nomor 72/165 pada Juli 2017. Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Korban Terorisme.

Negara-negara Anggota PBB, melalui resolusi tinjauan dua tahunan dari Strategi Anti-Terorisme Global telah menekankan peran penting korban terorisme dalam melawan terorisme, mempromosikan solidaritas internasional, mencegah ekstremisme kekerasan, dan membantu Negara-negara Anggota mengakui dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) mereka, dan mendukung kebutuhan mereka yang berbeda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]