Lompat ke isi

Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan atau International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief adalah sebuah hari peringatan yang diadakan setiap tanggal 22 Agustus untuk menghormati para penyintas dan korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan. Pada 28 Mei 2019, melalui resolusi A/RES/73/296, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan untuk mengakui pentingnya memberikan dukungan dan bantuan yang tepat kepada korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan dan anggota keluarga mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan memproklamirkan Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan, Majelis Umum PBB mengingatkan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak asasi manusia orang-orang yang termasuk minoritas agama, termasuk hak mereka untuk menjalankan agama atau kepercayaan mereka secara bebas. Resolusi tersebut disahkan tak lama setelah peristiwa serangan terhadap masjid di Selandia Baru dan gereja-gereja di Sri Lanka. Menteri luar negeri Polandia, Jacek Czaputowicz memperkenalkan resolusi tersebut.

Hal tersebut mendapatkan dukungan dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Irak, Yordania, dan Pakistan. Negara-negara tersebut mengakui meningkatnya jumlah kekerasan terhadap orang-orang beragama atau berkeyakinan dan ingin melakukan upaya dalam rangka memerangi tindakan tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]