Lompat ke isi

Hari Habitat Sedunia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hari Habitat Sedunia adalah sebuah hari peringatan yang dilaksanakan pada hari Senin pertama di bulan Oktober setiap tahunnya. Hari peringatan tersebut diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk merefleksikan keadaan kota-kota besar dan kecil, dan pada hak dasar semua orang untuk tempat tinggal yang memadai. Pada tahun 1985, PBB menetapkan Senin pertama bulan Oktober setiap tahun sebagai Hari Habitat Dunia. Majelis Umum PBB membuat dan mengeluarkan Resolusi 40/202 sebagai dasar penetapan Hari Habitat Sedunia. Hari peringatan tersebut mulai dirayakan satu tahun setelah itu.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]