Hans Gross

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Hans Gross

Hans Gross (Lahir: Graz, 26 Desember 1847. Meninggal: Graz, 9 Des 1915) adalah seorang ahli kriminologi berkebangsaan Jerman peletak dasar pengetahuan kriminologi.[1] Hans Gross juga merupakan salah satu ahli forensik pada masanya.[2] Hans Gross menajdi guru besar di Universitas Graza, Praha, Austria dan Szernowitz.[1][2] Ia banyak dianggap sebagai bapak ilmu hukum pidana modern.[2] Hans Gross mendirikan sebuah museum kriminologi di Graz.[2] Pada tahun 1893, Hans Gross menerbitkan bukunya yang berjudul Sistem Der Kriminalistik (bahasa Inggris: Criminal Inverstigation) yang membuatnya dikenal sebagai penemu istilah “ilmu hukum pidana”.[2] Dalam buku Sistem Der Kriminalistik, Hans Gross mendeskripsikan secara komprehensif tentang penggunaan bukti fisik dalam memecahkan suatu kasus kejahatan atau kriminal.[2] Tulisan - tulisannya Hans Gross antara lain, Handbuch fur Untersuchungsrichter als system der Kriminalistik (1898) dan Enzyklopadie der Kriminalistik (1900).[1] Hans Gross juga menulis buku berjudul Kriminal Psychologie yang diterbitkan pada tahun 1898.[2] Hans Gross meninggal pada tahun 1915.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d (Indonesia) Shadily, Hasan. "Ensiklopedia Indonesia". Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 
  2. ^ a b c d e f g h (Inggris) Famous Biography. "Hans Gross". Diakses tanggal 25 Juni 2014. [pranala nonaktif permanen]

Literatur[sunting | sunting sumber]