Hak warga pribumi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak warga pribumi adalah hak yang ada atas pengakuan keberadaan warga pribumi. Ini tidak hanya meliputi hak asasi manusia mendasar mengenai keselamatan fisik dan integritas, tetapi juga perlindungan tanah, bahasa, agama mereka dan elemen warisan budaya lain yang merupakan bagian dari keberadaan mereka sebagai manusia. Ini dapat digunakan sebagai ekspresi untuk dukungan organisasi sosial atau membentuk bagian dari hukum nasional dalam mendirikan hubungan antara pemerintah dan hak menentukan nasib sendiri di antara warga pribumi yang menetap di dalam batas wilayah negara tersebut, atau dalam hukum internasional sebagai perlindungan terhadap pelanggaran akibat tindakan pemeirntah atau kelompok swasta.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]