Hak sebagai kartu truf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak sebagai kartu truf (bahasa Inggris: rights as trumps) adalah teori yang diajukan oleh Ronald Dworkin dalam bukunya Taking Rights Seriously, bahwa hak individu terhadap negara berada di luar hukum tertulis, dan berfungsi sebagai kartu truf terhadap kepentingan mayoritas.

[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Gavison, R. (1979). Taking Rights Seriously. By Ronald Dworkin [Harv. U.P., 1977, enlarged edition, 1978]. Israel Law Review, 14(3), 389-397. doi:10.1017/S0021223700006427