Lompat ke isi

Hak publisitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak publisitas adalah hak seseorang dalam mengontrol penggunaan indentitas mereka untuk perniagaan. Contohnya nama, nama samaran, kemiripan, dan fotografi. Hak publisitas biasanya juga disebut dengan kekayaan intelektual.[1] Dengan adanya hak publisitas, orang dapat memperoleh keuntungan sekaligus melindungi identitas mereka dari penyalahgunaan oknum-oknum tertentu.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Right of Publicity". International Trademark Association (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-14.