Hak pilih universal
Tampilan
Bagian dari seri Politik |
Pemungutan suara |
---|
Portal Politik |
Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih, istilah hak pilih universal hanya dihubungkan dengan hak memilih.
Konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk laki-laki, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Prancis pada tahun 1792. Pada perkembangan selanjutnya, di banyak negara, hak suara penuh - termasuk untuk perempuan - muncul.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Limited suffrage in England prior to the 1832 reforms Diarsipkan 2007-11-05 di Wayback Machine.
- Finnish centennial celebration Diarsipkan 2011-02-08 di Wayback Machine.