Lompat ke isi

Hak ganja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah unjuk rasa hak ganja pada tahun 2014, bagian dari Global Marijuana March di Rio de Janeiro

Hak ganja adalah hak asasi manusia dan hak sipil individual yang beragam dalam hal yurisdiksi.[1][2] Hak orang untuk mengkonsumsi ganja meliputi hak untuk bebas dari diskriminasi pekerjaan dan diskriminasi perumahan.[3][4][5]

Bacaan tambahan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Membis, Liane (July 7, 2010). "Legalizing marijuana is civil rights issue, California NAACP says". CNN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-08. 
  2. ^ Rafferty, Andrew (April 20, 2017). "Pot Advocates Worry Marijuana Protections Are Burning Down Under Trump". NBC News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. 
  3. ^ Liquori, Francesca (February 18, 2016). "The Effects of Marijuana Legalization on Employment Law". National Association of Attorneys General. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-12. 
  4. ^ Nikolewski, Rob (November 24, 2016). "Can your landlord 'just say no' to marijuana now that Prop 64 passed?". The San Diego Union-Tribune. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-17. 
  5. ^ Edwards Staggs, Brooke (February 15, 2017). "Coalition aims to protect cannabis consumers from random drug tests at work". The Cannifornian. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-03-01.