Hak atas lingkungan hidup di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak atas lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."[1]

Hak dan kewajiban atas lingkungan[sunting | sunting sumber]

Untuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara.[2]

Sebagaimana dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Maka setiap masyarakat dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.[1]

Hak[sunting | sunting sumber]

Hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, yakni:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.[3]

Kewajiban[sunting | sunting sumber]

Di samping hak lingkungan yang diberikan oleh undang-undang, seluruh komponen negara juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya kewajiban yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara.[4] Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.[5]

Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan kerusakan lingkungan hidup lainnya. Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya.[6]

Kewajiban di atas berlaku bagi semua komponen dalam suatu negara serta tidak terlepas dari kedudukannya sebagai masyarakat yang mencerminkan bahwa manusia adalah individu makhluk sosial. makna yang terkandung dalam kewajiban tersebut bahwa setiap orang wajib turut berperan aktif dalam upaya memelihara lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Misalnya dengan cara melakukan sosialisai penyuluhan mengenai lingkungan serta mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup.[4]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b DPR RI 2017, hlm. 4ː "Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
  2. ^ Setiawati 2009, hlm. 2ː "Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai sasaran tersebut, masyarakat secara yuridis diberikan hak, kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara."
  3. ^ Presiden RI 2009, hlm. 44-45ː "Hak-Pasal 65ː (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
  4. ^ a b Setiawati 2009, hlm. 3ː "Di samping hak yang diberikan oleh undang-undang, subyek Hukum (orang) juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."
  5. ^ Presiden RI 2009, hlm. 45ː "Pasal 67 Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
  6. ^ Nopyandri 2014, hlm. 37ː "Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."

Daftar Pustaka[sunting | sunting sumber]

Buku[sunting | sunting sumber]

Jurnal[sunting | sunting sumber]

Dokumen[sunting | sunting sumber]

Sumber Daring[sunting | sunting sumber]