Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Bahasa Inggris: Rights Issue) atau disingkat HMETD dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham simpanan. HMETD ditandai dengan akhiran "-R" pada perdagangan bursa saham. Sebagai contoh, saham telkom memiliki kode TLKM, dan HMETD-nya adalah TLKM-R.

HMETD dapat diperdagangkan di bursa layaknya sebuah saham pada kurun waktu tertentu. HMETD juga memiliki batas waktu penebusan sebelum masa berlakunya habis dan hangus. Tidak menebus HMETD bisa menyebabkan efek dilusi pada portofolio.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]